Beranda / Tajuk / Berharap Pejabat SKPA Sesuai Kompetensi

Berharap Pejabat SKPA Sesuai Kompetensi

Selasa, 20 Februari 2018 22:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Servis city era otonomi khusus dan menciptakan pemerintahan Good governance, maka pos jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Aceh dilakukan dengan lelang terbuka. Lalu, dibentuklah tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Aceh. Akhirnya mengumumkan nama-nama pejabat eselon II yang lulus seleski fit and proper test pada tanggal 2 Februari 2018 melalui media cetak Harian Serambi Indonesia, Sabtu (3/1). Pengumuman bernomor PENG/PANSEL 002 12018 itu ditandatangani oleh Ketua Tim Pansel, T Setia Budi, Wakil Ketua, Prof Dr Jasman J Ma’ruf MBA, Sekretaris, Syafruddin Z SH MH, dan anggota, Dr Qismullah Yusuf MSc, Makmur SH MHum, dan Marwan Sufi SH. 

Nama-nama pejabat yang diumumkan itu telah memenuhi penilaian seleksi tertulis (ain-basket), seleksi Leaderless Group Discussion (LGD) serta wawancara. Mereka merupakan tiga (besar) calon JPT Pratama Pemerintah Aceh di setiap SKPA.Artinya, saat ini belum diketahui, siapa yang akan menduduki posisi pertana atau kepala dinas/ kepala badannya.

Ada 64 SKPA yang diumumkan. Tiga besar di antaranya, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi, Kadis Pemukiman dan Perumahan, Kadis Kominfo dan Statistik, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Biro Pemerintahan. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan pangkat dan golongan, boleh mendaftar jadi peserta.

Lelang jabatan, salah satu wujud dari restrukturisasi birokrasi, dan melahirkan nomenklatur baru di pemerintahan, dari pusat sampai ke daerah. Model rekrutmen pejabat baru ini tentu positif. Melalui metode fit and proper test, diharapkan tercipta persaingan positif, terutama dalam unjuk kinerja. Sehingga diketahui mana pejabat yang bersih, mana mumpuni saat mengemban amanah. Dapat terlihat track record kinerja pejabat tersebut dalam proses pelayanan masyarakat.

Lelang jabatan sebagai wujud dari restrukturisasi birokrasi, sebagaumana diamanahkan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. sebagai bentuk keterbukaan birokrasi, memperbaiki kinerja pelayana public. Sehingga masyarakat lebih percaya kepada pemerintahan.

Lelang jabatan juga menghindari pejabat ‘pesanan’ sekaligus memberi peluang sama bagi PNS yang ingin berkarir berdasarkan kinerja dan prestasi kerjanya. Melalui fit and proper test akan mengikis politik kasta, keluarga (dinasti) dan kelompok yang selama ini menjadi benalu birokrasi. Karena yang dipilih berdasarkan prestasi dan kompetensi.

Pertanyaannya, apakah sistem seleksi terbuka jabatan struktural ini sudah menjamin kinerja pejabat itu? Tentu, kita mesti jujur mengatakan, belum! Pengalaman selama ini masih banyak pejabat yang tidak memiliki basic disiplin ilmu yang sesuai jabatan yang diembannya. Inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru yang menjadi boomerang bagi pemerintahan daerah.

Tidak berkorelasinya antara jabatan dan dengan disiplin ilmu pejabat itu karena assement politik lebih dikedepankan dibanding kompetensi. Birokrasi tetap saja hanya sekedar tukang antar jemput kepentingan penguasa, karena masih dikendalikan oleh sejumlah kawanan hasil nepotisme. Maka jangan heran jika seorang lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri bertahun-tahun disuruh menjadi penggembala ternak lewat posisi sebagai Kepala Dinas Peternakan, misalnya. Seorang pejabat eselon dua berpendidikan magister teknik diberi tugas mengurus keuangan dan ekonomi. Ahli hukum sebagai pimpinan nelayan dan bos nya ikan-ikan di laut selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Bahkan, seorang insinyur teknik diminta mengurus soal lahan pertanian dan seribu satu macam masalah petani.

Nah, itulah yang perlu ditelaah, sehingga benar-benar penempatan itu fokus, tidak lamban dan bodoh. Bila tidak, maka harapan mewujudkan pemerintahan yang good government justru jadi bad government. Sudah waktunya paradigma buruk itu diubah.  

Baperjakat yang dipimpin oleh sekertaris daerah tak lagu memproses tumpukan disposisi, nota, memo, titipan kilat serta mengakomodir gerombolan tim sukses yang lelah melakukan gerilya bagi kemenangan kepala daerah terpilih. Baperjakat tak lagi menjadi tukang stempel dari kepentingan koloni, mengakomodir kepentingan pemenang Pilkada.

Kalau Aceh mau hebat dan bermartabat, maka gaya kepemimpinan lama harus dienyahkan, dan Gubernur selaku kepala pemerintahan tentu sudah memahami. Paham bagaimana memaknai birokrasi sebagai mesin organisasi untuk mewujudkan visi, misi, program dan kegiatan yang disepakati, Gubernur tidak lagi dipusingkan oleh seorang kepala dinas yang tak mampu mencairkan visi dan misinya kedalam program dan kegiatan di lapangan. Pusing karena lima tahun berjalan tak ada yang dilakukan kecuali terjebak dalam rutinitas birokrasi.

Kita yakin, boleh jadi karena kepala dinasnya jebolan ilmu sosial politik yang dipaksa membereskan segala macam jenis projek di Dinas Pekerjaan Umum. Belum lagi kemampuan para kepala dinas yang pas-pasan dalam mempresentasikan program kerjanya hingga rendahnya kemampuan berkomunikasi. Inilah yang harus diubah dan diperbaiki ke depan oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Semoga!


Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda