kip lhok
Beranda / Tajuk / Aroma Kopi Gayo dan Pusingnya Petani

Aroma Kopi Gayo dan Pusingnya Petani

Senin, 23 Maret 2020 14:16 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM - Dunia mengakui kopi Gayo. Apalagi ketika bercerita aroma. Bumi sentral Aceh ini telah menghasilkan kopi the best. Bahkan sejumlah pengelola kopi dunia mencampurkan kopi Gayo dengan kopi dari negara lain.

Kopi dari Brazil misalnya. Dalam 10 ton kopi asal negeri Samba ini para buyer kopi dunia mencampurkan 1 ton kopi Gayo. Tujuanya, agar aroma kopi Gayo menyebar dan menambah cita rasa yang khas.

Standarisasi harga kopi berkualitas ini diatur internasional. Nilainya ditentukan kurs dolar. Semakin menguatnya dolar terhadap rupiah, semakin tinggi nilai jual kopi asal kawasan pegunungan Aceh ini.

Namun ketika dolar menguat, disela hiruk pikuknya corona, sebagian besar petani di sana pusing dibuatnya. Aroma kopi Gayo belum membuat petaninya sejahtera. Nilai jual kopi di sana bervariasi.

Petani yang tergabung dalam koperasi eksportir “tidak” merasakan dampak dari adanya permainan. Namun petani yang tidak tergabung dalam koperasi harus pasrah ketika para toke (baik pengumpul dan penjual kopi ke luar daerah) membeli dengan harga murah.

Bahkan ada pedagang yang tak mau membeli kopi. Argumen mereka, toke besar di Medan masih melihat keadaan dalam membeli kopi. Namun bagi petani yang hidupnya tergantung dari kopi “terpaksa” menjualnya walau harganya turun.

Untuk mengantisipasi keadaan ini, Pemda menganjurkan untuk memanfaatkan resi gudang. Kopi disimpan di sana, dan akan dijual ketika harga normal. Bila persyaratan resi gudang terpenuhi, pihak BRI akan mencairkan dana.

Saran yang bagus dari Pemda, Aceh Tengah dan Bener Meriah, tempat produksi terbaik dunia ini. Namun, siapkah para petani dan kolektor pengumpul kopi memanfaatkan resi gudang. Tidak semua petani atau kelompok mampu memenuhi persyaratan administrasi resi gudang.

Bila ada petani atau kolektor kopi (toke) yang memanfaatkan resi gudang, tentunya mereka harus jujur dan mampu menebus kopi yang sudah disimpan, setelah pihak BRI mencairkan dana.

Aceh Tengah misalnya, saat ini resi gudang di sana dikelola PT Ketiara, sebuah koperasi yang melakukan ekspor kopi. Ada persyaratan kopi untuk masuk resi gudang. Menurut Rahmah Ketiara, pengelola resi gudang ini, bila persyaratan resi gudang terpenuhi, silakan siapa saja memasukan kopinya ke resi gudang.

Persyaratan itu menurut Rahmah, adanya kelompok minimal memiliki kopi antara 5 sampai 10 ton. Kopi yang akan diekspor sudah ready, kadarnya 14 persen dan trase 8, sudah melewati cupping (telah ada sampel). Serta sejumlah persyaratan administrasi lainya, seperti NPWP dan pencairan hanya 70 persen dari nilai barang.

Namun bila persyaratan itu tidak terpenuhi dan kemudian ditolak, pihak pengelola resi gudang mengakui tidak bertanggungjawab. Pihaknya tidak berani mengambil resiko, bila dikemudian hari kopi yang sudah dimasukan dalam resi gudang tidak ditebus.

Kelompok atau koperasi yang memasukan kopinya ke resi gudang juga harus mengerti aturan. Harus membayar bunga 6 persen setelah dana dicairkan. Selain itu juga harus membayar biaya bongkar muat, distapel, biaya cupping untuk sampel kopi yang akan dimasukan, serta biaya ansuransi.

Jangka waktu penyimpanan di resi gudang juga antara 3 sampai 4 bulan. Bila kemudian tidak ditebus oleh pihak yang memasukan kopi ke resi gudang, pihak BRI sudah pasti akan kelabakan dalam menanganinya.

Karena tidak tertutup kemungkinan, bila lambat ditebus dan kopi masih dalam resi gudang, otomatis bunga pinjaman ini semakin banyak. Menjadi masalah bila tidak ditebus. Ketika ada peluang ini, apakah pihak BRI tetap mengucurkan dana?

Siapa yang menjadi jaminan (walau kopi yang disimpan oleh kelompok di resi gudang sebagai jaminan), proses penebusan ke BRI akan berlangsung mulus? Maukah Pemda di kabupaten penghasil kopi ini memberikan garansi, bila ada persoalan dikemudian hari, mereka menjadi jaminan?

Belum ada qanun yang ditetapkan kabupaten penghasil kopi ini untuk “garansi” resi gudang dan perlindungan khusus kepada petani, terutama ketika harga kopi anjlok di pasaran. Minimal Pemda menanggung bunga bank resi gudang dalam menyelamatkan petani.

Apakah para toke yang membeli kopi dari petani mau memanfaatkan resi gudang dalam membantu petani? Bila ada toke yang mau, tentunya mereka juga harus menghitung cost. Untuk membayar bunga, biaya bongkar muat, cupping dan ansuransi.

Biaya itu semuanya tentunya akan dibebankan kepada petani. Artinya kopi yang dibeli harganya tetap turun. Karena para toke yang menyimpan kopi di resi gudang menghitung cost yang dikeluarkanya, demi terpenuhinya persyaratan resi gudang.

Dampaknya, walau ada resi gudang, persoalan klise ini akan terus berputar melingkar. Petani tetap menjadi korban, pedagang tidak mau rugi membeli kopi dengan harga tinggi, karena mereka juga harus memikirkan administrasi resi gudang.

Aceh mengandalkan kopi sebagai komoditas ekspor. Kopi Aceh (Gayo) sudah mendunia. Namun petani masih merasakan masalah, terutama ketika ada persoalan harga. Adanya resi gudang belum sepenuhnya membantu petani, karena cost untuk resi gudang sudah pasti dibebankan kepada petani.

Kiranya Pemda Aceh dan khususnya Pemda Aceh Tengah dan Bener Meriah, memberikan garansi soal resi gudang. Persyaratan resi gudang yang muaranya harus ditanggung petani, tidak ada salahnya bila beban itu ditanggulangi Pemda.

Petani kopi di negeri dingin itu “sulit” melepas belenggu yang menjerat mereka, bila tidak ada pihak lain yang berusaha melepaskanya. Kapan nasib petani kopi di sana sejahtera? Bila harga kopi normal, mereka akan mampu menata diri.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda