kip lhok
Beranda / Tajuk / Akhir Kisah Sang Flamboyan

Akhir Kisah Sang Flamboyan

Rabu, 14 Agustus 2019 19:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Tiga hari menjelang peringatan 74 tahun kemerdekaan Republik Indonesia menjadi lembaran sejarah kelam bagi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.  

Pasalnya pada 14 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara bagi mantan propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Sebelumnya PT Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Irwandi Yusuf juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun .

Penjelasan ini terbaca juga dalam laman website Mahkamah Agung (MA), tertanggal 14 Agustus 2019.

Ini sekaligus mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019.

Selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa, para hakim dalam persidangan tersebut, yang terdiri dari Ester Siregar (ketua), Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan (anggota), juga menjerat Irwandi dengan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kisah Pilu

Kisah pilu Irwandi Yusuf dimulai sejak ia ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), 3 Juli 2018.

Saat itu, Irwandi diciduk bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan delapan orang lainnya karena diduga terlibat suap.

Tim penindakan lembaga antirasuah tersebut, turut mengamankan uang Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee terkait pengucuran dana otonomi khusus Aceh 2018.

Lelaki yang baru saja merayakan usianya yang ke-59, 2 Agustus lalu, sempat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012. Paska penangkapan tersebut, ia pun digadang-gadang memiliki kekayaan mencapai Rp 14,8 miliar.

Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irwandi yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (4/7), mantan juru runding GAM itu memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,7 miliar.

Tanah dan bangunan milik Irwandi yang totalnya delapan bidang itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Banda Aceh.

Selain itu Irwandi juga memiliki beberapa harta bergerak di antaranya mobil Toyota Vanguard, Jeep Wrangler, dan Land Rover, dan pesawat baling-baling mesin tunggal Shark Aero buatan Slovakia.

Total nilai harta bergerak Irwandi itu sebesar Rp1,8 miliar. Irwandi juga tercatat mempunyai simpanan logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lainnya sejumlah Rp235,7 juta. Ia turut menyimpan giro dan setara kas senilai Rp9,04 miliar. Irwandi tercatat tak memiliki hutang.

Uang untuk Kekasih Hati

Seperti dilansir situs berita online, detik.com, 9 April 2019, hakim menyatakan ada uang Rp 568 juta dari gratifikasi itu mengalir ke seorang perempuan bernama Fenny Steffy Burase aka Steffy Burase.

Perempuan modis nan cantik ini pernah tidak diakui Irwandi sebagai istrinya melainkan teman dekat. Namun ketika milad Irwandi ke 59, Steffy memposting foto-foto kedekatan mereka sebagai sepasang kekasih di akun Instagram-nya @steffyburase.

"Tahun 2017 sampai akhir Februari 2018 Irwandi mengirim uang ke Steffy Burase dengan total nilai Rp 568 juta melalui Teuku Fadhilatul Amri," kata hakim anggota Emilia di PN Tipikor Jakarta.

Uang Rp 568 juta itu disebut berasal dari pengusaha, Teuku Fadhilatul Amri. Total gratifikasi yang disebut terbukti diterima Irwandi berjumlah Rp 8,717 miliar.

Uang itu diterima selama Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha. Berikut rincian uang yang diterima Steffy dari uang gratifikasi Irwandi:

1. 24 Oktober Rp 280 ribu
2. 16 November Rp 115 ribu
3. 17 November Rp 70 juta
4. 17 November Rp 10 juta
5. November Rp 1 juta
6. 18 November Rp 10 juta
7. 17 November Rp 5 juta
8. November Rp 10 juta
9. November ke rekening Hikmatul Rp 10,3 juta
10. 17 Desember pembuatan kaos dan panitia Rp 100 juta
11. 2 Januari Rp 110 juta
12. 28 Januari Rp 150 juta
13. 29 Januari Rp 29,5 juta
14. 29 Januari 2018 Rp 50 juta
15. 2018 membayar pajak Steffy Burase Rp 11 juta 

Jika dihitung, dalam rincian di atas, total yang diterima Steffy adalah Rp 567.195.000. Namun, hakim dalam pertimbangannya mengatakan total uang yang diterima Steffy sebesar Rp 568 juta.

Hakim juga menyebut uang gratifikasi yang diterima Irwandi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai kehidupan Steffy.

"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan keuangan Fenny Steffy Burase dan mendanai Aceh Marathon," jelas hakim.

Steffy sendiri merupakan salah satu saksi dalam kasus Irwandi. Hubungan antara Steffy dan Irwandi sempat diungkap KPK saat membacakan tuntutan untuk Irwandi. Keduanya disebut menikah di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2017.

Dalam surat tuntutan terdapat alat bukti screenshot percakapan WhatsApp Darwati A Gani dari Fenny Steffy Burase. Selain itu, bukti screenshot percakapan Fenny Steffy Burase dengan Irwandi mengenai surat buku nikah.

Meski dalam beberapa pemberitaan media, Irwandi tidak mengakui ada pernikahannya dan Steffy dengan berbagai alasan, namun postingan Steffy di IG-nya pada 2 Agustus 2019 menunjukkan mereka bukan sahabat biasa.

Saat diperiksa KPK dan hakim, Irwandi membantah telah menikah dengan Steffy. Irwandi mengatakan memang berniat menikah dengan Steffy, namun batal.

Steffy sebelumnya juga membantah telah menikah siri dengan Irwandi. Namun dia membenarkan adanya rencana menikah dengan Irwandi secara sah, tetapi batal dilaksanakan.

"Tidak ada pernikahan di tanggal 5 Juli 2018, which is, dua hari setelah penangkapan," ucap Steffy di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Oktober lalu.

Kisah asmara Irwandi dan Steffy sempat menjadi sorotan publik, baik di surat kabar cetak, media online.

Foto-foto kedekatan mereka-pun sempat menjadi bahan perbincangan hangat di sosial media. Foto-foto kebersamaan mereka sempat menjadi perbincangan hangat. Kisah-kisah mereka semakin membuncahkan label flamboyant pada diri Irwandi.

Vonis yang diberikan PT Jakarta hari ini menjadi epilog kisah sang flamboyan. Di pemerintahan Aceh, masih banyak PR Irwandi Yusuf yang belum dituntaskan. Ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Aceh ke depan.

Dibawah pimpinan Plt Gubernur Nova Iriansyah cita-cita ‘Aceh Hebat’ itu disandarkan, membangun Aceh menuju masa depan yang lebih baik. Semoga .()

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda