Ibarat calon pengantin baru, lamaran sudah diterima, seluruh persiapan telah dilakukan. Undangan sudah disebar. Waktu pernikahan sudah ditentukan. Calon pengantin pria sudah diarak menuju tempat mempelai wanita. Namun saat dilangsungkan akad nikah batal terlaksana.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gagalnya penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dengan pihak Murban Energy, Uni Emirat Arab (UEA) semakin ramai dibahas dan ditanggapi beragam. Salah satu ramai dibahas isu terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh.