Jum`at, 25 April 2025
Beranda / /

  • Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif
    Opini | 1 hari lalu
    Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif

    DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam sistem peradilan pidana di indonesia saat ini tujuan akhirnya bukan hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan yang disebut keadilan restoratif (restorative justice). 

  • Berkas 3 Perkara Pidana Pemilu Dilimpahkan ke PN Bireuen
    Aceh | 1 tahun lalu
    Berkas 3 Perkara Pidana Pemilu Dilimpahkan ke PN Bireuen

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - JPU Kejari Bireuen melimpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu untuk tiga terdakwa berinisial CA Caleg, M Caleg dan F salah satu kepala Desa di Peusangan, pada hari Senin (19/2/2024) ke Pengadilan Negeri Bireuen.

  • Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kejagung Setujui 6 Perkara Pidana di Aceh Dihentikan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.