-
Polkum | 1 tahun laluParpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persiapan partai politik sesuai ketentuan PKPU Pasal 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf g, terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena hasil pemantauan JPPR pada DCS beberapa hari ini semua partai politik belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan di banyak Dapil.
-
Analisis | 2 tahun laluMenelisik Representasi Politik Perempuan di Parlemen Aceh
DIALEKSIS.COM | Analisis - Dalam catatan sejarah demorkasi Indonesia, munculnya wacana mendorong Kebijakan afirmasi dalam rangka mendorong keterwakilan perempuan dalam politik pertama kali dicetuskan jelang pemilu tahun 2004. Hal ini ditandai dengan dimasukkannya ketentuan mengenai pencalonan perempuan sebanyak 30% dari daftar calon anggota legislatif (caleg) tiap partai dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU No.12/2003).