Beranda / /

  • Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang
    Aceh | 8 bulan lalu
    Terdakwa Dibebaskan, Putusan Kontroversial Kasus Korupsi Aceh Tamiang

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang, serta pengadaan tanah untuk pembangunan MAKODIM di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Tahun Anggaran 2009.