DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi seorang warga negara Swiss, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
DIALEKSIS.COM | Kalsel - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial BL (42), karena tinggal secara ilegal selama 60 hari di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui.