Kamis, 17 September 2026
Beranda / /

  • Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen
    Polkum | 2 tahun lalu
    Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persiapan partai politik sesuai ketentuan PKPU Pasal 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf g, terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena hasil pemantauan JPPR pada DCS beberapa hari ini semua partai politik belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan di banyak Dapil.