Beranda / /

  • Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangse  Divonis 9 Tahun Penjara
    Aceh | 2 tahun lalu
    Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangse Divonis 9 Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Sigli menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Bakhtiar Bin M. Thaib dengan putusan Nomor : 224 /Pid.B/ 2022/ PN Sgi kasus pencurian dengan kekerasan (pembacokan) di kawasan air terjun dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, Rabu, (12.01/2022).

    Sidang yang dipimpin oleh Bapak Zainal Hasan selaku ketua majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yakni menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.