DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan teknis pencairan THR bagi pegawai swasta akan diumumkan besok. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar gembira buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPR Kabupaten (DPRK), Rabu (3/4/2024).
DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang.
Pemkab Nagan Raya Cairkan THR ASN 2024 Sebesar Rp 20,1 Miliar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dari perusahaan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap.