Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO-WFH untuk ASN
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO-WFH untuk ASN

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

  • Surat Edaran Pemko, Seluruh ASN Bertugas di Kota Lhokseumawe Wajib Donor Darah
    Aceh | 11 bulan lalu
    Surat Edaran Pemko, Seluruh ASN Bertugas di Kota Lhokseumawe Wajib Donor Darah

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, mewajibkan seluruh ASN dan pejabat yang bekerja di Pemerintahan Kota Lhokseumawe, untuk melakukan donor darah rutin di Palang Merah Indonesia (PMI) Lhokseumawe. Hal tersebut tertulis dalam surat edaran nomor 904/7/SE/2025, tentang pelaksanaan donor darah rutin. 

  • Pemkab Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Imbauan Salat Berjamaah bagi ASN
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemkab Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Imbauan Salat Berjamaah bagi ASN

    DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2/2025 tentang imbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan dan melaksanakan shalat berjamaah.

  • Menteri PANRB Minta ASN Sukseskan Pendataan Long Form SP2020
    Nasional | 4 tahun lalu
    Menteri PANRB Minta ASN Sukseskan Pendataan Long Form SP2020

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara. 

  • Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
    Nasional | 4 tahun lalu
    Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.