Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Tegas, Pemkab Gayo Lues Akan Beri Sanksi Kepada ASN yang Tidak Disiplin

Tegas, Pemkab Gayo Lues Akan Beri Sanksi Kepada ASN yang Tidak Disiplin

Sabtu, 25 April 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Diskominfo GL

DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Bupati Gayo Lues menerbitkan surat edaran tentang peningkatan disiplin dan penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Surat edaran bernomor 800.1.6.2/361 Tahun 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam edaran itu, Bupati menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran ASN di masing-masing unit kerja.

Setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah diminta untuk segera diberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan.

Selain itu, seluruh surat teguran yang telah diterbitkan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak surat teguran diberikan.

Bupati juga mengingatkan bahwa kepala SKPK memiliki tanggung jawab penuh dalam menindak pelanggaran disiplin bawahannya.

“Kelalaian Kepala SKPK dalam menindak dan melaporkan pelanggaran disiplin bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja kepemimpinan secara langsung,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI