Beranda / /

  • Pilkada Serentak 2024 di Aceh: Satu Putaran Tanpa Pemungutan Suara Ulang
    Polkum | 2 bulan lalu
    Pilkada Serentak 2024 di Aceh: Satu Putaran Tanpa Pemungutan Suara Ulang

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Aceh akan dilaksanakan hanya dalam satu putaran. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh, H. Iskandar Agani, pada Selasa (27/8/2024) saat dihubungi Dialeksis.com.

  • 8 Provinsi Rawan Konflik di Pilkada 2024, Termasuk Aceh
    Polkum | 3 bulan lalu
    8 Provinsi Rawan Konflik di Pilkada 2024, Termasuk Aceh

    DIALEKSIS.COM | Bali - Asisten Operasi Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Polisi Verdianto I. Biticaca menyebut ada delapan provinsi yang masuk kategori rawan konflik saat Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

  • Pemko dan Panwaslih Lhokseumawe Tandatangani NPHD Pilkada Rp4,25 Miliar
    Aceh | 4 bulan lalu
    Pemko dan Panwaslih Lhokseumawe Tandatangani NPHD Pilkada Rp4,25 Miliar

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM menandatangani Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Aceh dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 pada Senin (15/7/2024).

  • Polda Aceh Siap Amankan PON dan Pilkada Serentak 2024
    Hankam | 5 bulan lalu
    Polda Aceh Siap Amankan PON dan Pilkada Serentak 2024

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya siap mendukung program pemerintah baik secara nasional maupun daerah. Event terdekat yang akan dihelat adalah PON XXI dan Pilkada serentak 2024.

  • Upaya Ciptakan Stabilitas Pemerintahan, Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024
    Polkum | 6 bulan lalu
    Upaya Ciptakan Stabilitas Pemerintahan, Mendagri Terbitkan SE Pilkada Serentak 2024

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

  • Pilkada Serentak 2024, DPW PPP Aceh Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah
    Aceh | 6 bulan lalu
    Pilkada Serentak 2024, DPW PPP Aceh Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi (DPW-PPP) Aceh secara resmi membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah yaitu gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, pada Pilkada serentak 2024.

  • Pilkada Dipercepat, KPU: Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas
    Berita | 1 tahun lalu
    Pilkada Dipercepat, KPU: Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, tiga bulan, dari jadwal semula 27 November 2023 ke bulan September, tak membuat penghitungan suara Pileg 2024 dipercepat. 

    Sebagai informasi, pencalonan kepala daerah mirip pencalonan presiden, kandidat hanya bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pileg sebelumnya. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • Pakar Hukum Kepemiluan Kritik Wacana Percepatan Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya
    Berita | 1 tahun lalu
    Pakar Hukum Kepemiluan Kritik Wacana Percepatan Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengemukakan pandangannya mengenai wacana percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

    Titi Anggraini mengatakan bahwa upaya ini sarat dengan muatan politis dan inkonsistensi dalam sikap pemerintah terkait regulasi Pilkada.