DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar kegiatan wisuda dan acara perpisahan siswa.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.