Beranda / Berita / Aceh / Cegah Sengketa Tanah, Kementerian ATR/BPN Pasang 10.077 Patok di Aceh

Cegah Sengketa Tanah, Kementerian ATR/BPN Pasang 10.077 Patok di Aceh

Jum`at, 03 Februari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (3/1/2023). [Foto: Naufal/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi di Indonesia. 

Sementara di Aceh sendiri kegiatan tersebut diresmikan di Desa Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Jumat (3/2/2023). 

Kegiatan pemasangan patok ini bertujuan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menandai tanah miliknya. Aceh sendiri ditargetkan akan dipasang sebanyak 10.077 patok yang akan ditempatkan di seluruh wilayah di Aceh. 

Staf Ahli Kementerian ATR/BNP Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal SE MM, kepada wartawan mengatakan rencana pemasangan patok di 126 juta bidang tanah di Indonesia dapat segera terealisasi, sehingga tidak ada lagi mafia tanah. 

"Hingga tahun 2017, hanya sekitar 46 juta bidang tanah saja yang telah terdaftar dan bersertifikat," kata Sunraizal. 

Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Pihaknya berharap ini dapat meminimalisir sengketa antar masyarakat. 

"Diharapkan setelah dipasang patok tidak menimbulkan sengketa tanah di masyarakat," ujarnya. 

Lanjutnya, Gerakan ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023. 

"Kita berharap tahun 2023 ini bisa dimaksimal dengan mungkin," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda