kip lhok
Beranda / /

  • Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk
    Berita | 1 tahun lalu
    Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

    Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.