Beranda / /

  • Meski Libur Nasional, Disdukcapil Aceh Besar Tetap Berikan Pelayanan
    Aceh | 9 bulan lalu
    Meski Libur Nasional, Disdukcapil Aceh Besar Tetap Berikan Pelayanan

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Meskipun sedang di hari libur Nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar tetap membuka layanan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di empat UPTD dan Mall Pelayanan Publik Lambaro. 

  • Hari Pemilu 14 Februari 2024 DItetapkan Sebagai Libur Nasional
    Nasional | 9 bulan lalu
    Hari Pemilu 14 Februari 2024 DItetapkan Sebagai Libur Nasional

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

  • Libur Nasional, Disdukcapil  Bener Meriah Tetap Buka Layanan
    Aceh | 9 bulan lalu
    Libur Nasional, Disdukcapil Bener Meriah Tetap Buka Layanan

    DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam rangka mendukung suksesnya peyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah tetap membuka layanan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada hari libur nasional, mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.

  • Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
    Nasional | 1 tahun lalu
    Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

  • Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
    Nasional | 2 tahun lalu
    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.