Beranda / Berita / Nasional / Hari Pemilu 14 Februari 2024 DItetapkan Sebagai Libur Nasional

Hari Pemilu 14 Februari 2024 DItetapkan Sebagai Libur Nasional

Jum`at, 09 Februari 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. [Foto: Tangkapan layar Keppres dari JDIH Setkab]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres 10/2024 pada poin pertama.

Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 6  Februari 2024 itu menyebutkan penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda