DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan sebesar Rp46,80 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Aceh yang izin usahanya dicabut. Pembayaran hingga 30 September 2026 tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar.
DIALEKSIS.COM | Jakarta -LPS mulai lakukan persiapan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada tanggal 31 Maret 2026 yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.