Selama Beroperasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp2,82 Triliun
Font: Ukuran: - +
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. [Foto: Kontan/Karolus Agus Waluyo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya.
"LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening," kata Direktur Group Riset LPS Seto Wardono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/12/2024).
Kemudian, lanjut Seto, selama tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya.
"Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening," ujar Seto. [*]