DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana perkara jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.