Beranda / Berita / Nasional / Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

Jum`at, 14 Juli 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, diperiksa Penyidik. (Dok.ist)


DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Tersangka SY masa tahanan habis pada 21 Juli, diperpanjang lagi sampai 19 Agustus. Untuk tersangka H, 15 Juli setelah itu diperpanjang kembali hingga 14 Agustus 2023,” kata Therry Gutama, dikonfirmasi Dialeksis.com Kamis malam (13/7/2023).

Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kali kedua terhadap dua tersangka guna melengkapi berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan nantinya.

“Siang tadi sekitar pukul 14.00 - 16.00 Wib. Ada 19 pertanyaan kita ajukan terkait perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe,” katanya.

Pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah di ruang penyidik kantor Kejari daerah setempat.

Dikatakan Therry, selama proses pemeriksaan tersangka H, didampingi penasehat hukum yaitu Sofyan Adami, SH dan Teuku Saifuddin, SH. Sedangkan tersangka SY didampingi oleh penasehat hukum Irfan, SH.

“SY diperiksa sebagai saksi mahkota Hariadi dan sebaliknya tersangka H sebagai saksi mahkota SY,” ujar Therry.

Kemudian, tersangka Hariadi kembali dipulangkan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon. Sementara eks Walikota Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Hariadi ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2023, di Lapas Kelas II B Lhoksukon. Kemudian Jaksa juga menahan Suaidi Yahya pada 22 Mei 2023, di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda