Minggu, 15 Juni 2025
Beranda / /

  • Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan
    Aceh | 25 hari lalu
    Tak Mampu Bayar Gaji Sejak Januari 2025, Hotel Grand Nanggroe PHK 21 Karyawan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 21 karyawan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh resmi diputus hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen pada 19 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah hotel mengalami kesulitan keuangan sejak awal tahun. Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, M Ali Daud, mengatakan bahwa alasan utama PHK adalah karena perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji karyawan sejak Januari 2025.