kip lhok
Beranda / /

  • Maraknya Permohonan Dispensasi Nikah, Pernikahan Dini Dinilai Tak Selesaikan Masalah
    Aceh | 1 tahun lalu
    Maraknya Permohonan Dispensasi Nikah, Pernikahan Dini Dinilai Tak Selesaikan Masalah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Angka ini mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebanyak 61.000 permohonan.

    Di wilayah Aceh Besar, sebanyak 54 anak mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syariah Jantho buntut kasus hamil di luar nikah dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.