Beranda / Berita / Aceh / Maraknya Permohonan Dispensasi Nikah, Pernikahan Dini Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Maraknya Permohonan Dispensasi Nikah, Pernikahan Dini Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Selasa, 21 Februari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan. Angka ini mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebanyak 61.000 permohonan.

Di wilayah Aceh Besar, sebanyak 54 anak mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syariah Jantho buntut kasus hamil di luar nikah dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.

Dari 54 perkara yang ditangani, 52 diantaranya sudah diputuskan dan 2 ditolak sepanjang tahun 2022.

Kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022, terlihat dari permintaan dispensasi ke Mahkamah Syar'iyah.

Angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut ternyata meningkat dibandingkan 2021 yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.

Menanggapi hal itu, Mantan Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih miris dan prihatin melihat fenomena tersebut. Seharusnya

di era digitalisasi saat ini peran orang tua dalam mendidik anak lebih besar dibanding zaman-zaman sebelumnya.

"Makanya sekarang itu diperlukan orangtua yang berpengetahuan cukup sehingga tidak gagap teknologi dan bisa mengawasi anaknya dalam penggunaan gadget dan bermedia sosial," ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (21/2/2023).

Ayu menilai, syarat dispensasi nikah juga masih tergolong mudah apalagi jika dibuktikan dengan alat bukti pendukung yang cukup.

Padahal, kata dia, melihat dampak dari pernikahan anak usia dini itu juga sangat luar besar dampak buruknya. Selain dekat dengan perceraian, pernikahan usia dini juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

"Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal itu, kata Ayu, tentunya harus diantisipasi agar anak tidak menikah di usia dini dan untuk mengajukan dispensasi nikah juga harus dipersulit karena bagi anak yang sudah hamil di luar nikah solusinya bukanlah dispensasi nikah, dengan menikah juga tidak menyelesaikan masalah.

"Tetapi yang diperlukan adalah sosialisasi, pendidikan seks dini untuk membekali dan menyadarkan anak pentingnya menjaga kesehatan, kesejahteraan dan martabat mereka dengan cara penanaman perlindungan diri dalam mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang baik," terangnya.

Sambungnya, hal itu harus dilakukan sejak anak usia dini sehingga anak-anak tertanam mainset untuk melawan jika ada orang yang menyentuh bagian tubuh sensitif.

"Orang tua juga jangan lalai, harus mengawasi gerak gerik anak, apalagi anak-anak sekarang mudah terpapar dengan konten pornografi meskipun anak tidak pernah keluar rumah," ungkapnya lagi.

Di samping itu, kata Ayu, peran masyarakat juga penting untuk melindungi atau mencegah anak-anak di sekitarnya, bilamana ada anak yang terduga akan terlibat dalam pergaulan yang salah, disitulah peran masyarakat untuk menegur anak dengan cara yang bisa diterima oleh anak itu sendiri.

"Itu di kita masih kurang karena orang tua dan masyarakat sibuk dengan media sosial hingga melupakan anak generasi penerus, ini juga harus terus dilakukan upaya membangun kesadaran dan juga sosialisasi edukasi dampak dari terpapar konten pornografi, bahaya dari penggunaan gadget berlebihan, bahaya pada saat anak bergaul dengan orang seharusnya belum boleh mereka berteman," pungkasnya.

Untuk itu, ia meminta waspadalah dalam melihat bergaulan dan senantiasa memantau tumbuh kembang sang anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda