Jum`at, 07 November 2025
Beranda / /

  • OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi
    Ekonomi | 2 hari lalu
    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura, perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

  • Belum Ada Koperasi Merah Putih Beroperasi di Lhokseumawe
    Ekonomi | 1 bulan lalu
    Belum Ada Koperasi Merah Putih Beroperasi di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Koperasi desa merah putih belum beroperasi di Kota Lhokseumawe. Untuk Kota Lhokseumawe sebanyak 65 koperasi desa merah putih yang tersebar di empat kecamatan di kota tersebut. Padahal, program nasional itu telah diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto sejak 21 Juli 2025 lalu.

  • Lama Mati Suri, Kini PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi
    Aceh | 8 bulan lalu
    Lama Mati Suri, Kini PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Setelah sekian lama mati suri, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh akhirnya kembali mengalirkan air bersih ke masyarakat. Pemulihan layanan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Barat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, sesuai dengan arahan Bupati yang menargetkan pasokan air bersih harus kembali berjalan sebelum bulan Ramadan.

  • Dishub Aceh Pastikan Trans Koetaradja Tetap Beroperasi dengan Pembaruan Kontrak
    Aceh | 10 bulan lalu
    Dishub Aceh Pastikan Trans Koetaradja Tetap Beroperasi dengan Pembaruan Kontrak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Layanan angkutan massal Trans Koetaradja, yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh, dipastikan tetap beroperasi meskipun saat ini tengah memasuki masa pembaruan kontrak kerja. Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memenuhi syarat prosedural seiring dengan berakhirnya kontrak kerja penyedia layanan pada 31 Desember 2024.