Beranda / Sosok Kita / Calon Legislatif / Pengamat Politik Sebut Penetapan DCT Pemilu 2024 Tersisa Masalah, Khususnya di Aceh

Pengamat Politik Sebut Penetapan DCT Pemilu 2024 Tersisa Masalah, Khususnya di Aceh

Sabtu, 04 November 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Pemilu 2024 nampaknya masih meninggalkan sejumlah masalah, khususnya dengan kekhususan Aceh, yakni pemberlakuan syarat domisili.

Aryos menjelaskan, dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Pasal 13, ayat 1 huruf d berbunyi bahwa syarat bakal calon anggota DPRA dan DPRK harus bertempat tinggal di wilayah Provinsi Aceh.

"Saat ini, DCT DPRK sudah ditetapkan, ada beberapa calon di beberapa Dapil berdomisili di luar Aceh, sementara di pasal 13, ayat 1 huruf d, Qanun 3 tahun 2008, syarat calon harus berdomisili di Aceh, dalam penjelasan disebut minimal 6 bulan, masihkah Qanun tersebut berlaku," kata Aryos kepada Dialeksis.com, Sabtu (4/11/2023).

Karena, menurut Aryos, masalah itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon yang telah ditetapkan jika terpilih nantinya, bahkan untuk PAW juga akan bermasalah.

"Yang menjadi tanda tanya adalah, apakah KIP Aceh mensosialisasikan tentang syarat domisili, minimal 6 bulan sudah tinggal dan ber-KTP Aceh," tuturnya.

Selain itu, kata Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) itu, pengawasan dari Panwaslih setempat juga patut dipertanyakan. Atau memang Qanun nomor 3 tahun 2008, khusus syarat domisili ini dapat dikesampingkan.

"DPRA tentu juga harus menyampaikan sikapnya terhadap kasus ini, karena berkaitan dengan kekhususan Aceh," jelasnya. 

Karena dalam hal ini, kata Aryos, terdapat ketidak sinkronan antara Qanun Nomor 3 tahun 2008,  Peraturan KPU dan UU Pemilu. Seharusnya legislatif dalam hal ini DPRA bisa menyesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi serta ketentuan yang mengikat dalam Peraturan KPU. 

"Ini menunjukkan DPRA lambat dalam melakukan penyesuiaan dan harmonisasi peraturan terkait DCT legislatif berdomisili," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda