Beranda / Sosok Kita / Calon Legislatif / KIP Bireuen Tetapkan 508 Caleg DPRK

KIP Bireuen Tetapkan 508 Caleg DPRK

Sabtu, 04 November 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi bersama Divisi Teknis, Safrizal SPd. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah menetapkan 508 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

508 DCT tersebut akan memperebutkan sebanyak 40 kursi DPRK Bireuen pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi melalui Divisi Teknis, Safrizal SPd kepada Dialeksis.com, Sabtu,(4/11/2023).

Kata Safrizal jumlah DCT tersebut berasal dari 21 Partai Politik (Parpol) dan Partai Politik Lokal (Parlok) yang mengajukan calon.

Sedangkan 3 partai di DCT kosong calegnya, yaitu PKN, Perindo dan Garuda. 

Ia menambahkan, KIP Bireuen telah menetapkan DCT, untuk pengumuman DCT disampaikan 4 November 2023.

Penetapan dan pengumuman DCT mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun jumlah bakal calon dari masing-masing partai sesuai urutan 1 sampai 21, yaitu PKB 40 bakal caleg untuk 6 daerah pemilihan (dapil), Gerindra 36 bakal caleg dari 6 dapil.

PDIP Perjuangan 32 bakal caleg 6 dapil, Golkar 40 bakal caleg untuk 6 dapil, dan Nasdem dengan 39 bakal caleg juga 6 dapil.

Kemudian, Partai Buruh 3 bakal calon denan 1 dapil, Gelora Indonesia 24 bakal calon di 6 dapil, PKS 39 bakal calon 6 dapil, Hanura 6 bakal calon 1 dapil, PAN 27 bakal calon 6 dapil, PBB 3 bakal calon 1 dapil, Demokrat 39 bakal calon 6 dapil, PSI 2 bakal calon 1 dapil, PPP 40 bakal calon 6 dapil, dan Partai Ummat 8 bakal calon 2 dapil, rincinya.

Untuk partai lokal, PNA dengan 21 bakal calon untuk 6 dapil, Gabthat 4 bakal calon di 2 dapil, PDA 17 bakal calon 4 dapil, Partai Aceh 47 bakal calon 6 dapil, PAS Aceh 38 bakal calon 6 dapil, dan SIRA 3 bakal calon 1 dapil. 

Safrizal menambahkan, dengan sudah diumumkan daftar calon tetap anggota DPRK Bireuen tersebut, untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses cetak surat suara oleh KPU RI. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda