Beranda / Sosok Kita / Calon Legislatif / Pemerhati Pemilu Ungkap Sejumlah Fakta Krusial Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRA

Pemerhati Pemilu Ungkap Sejumlah Fakta Krusial Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRA

Kamis, 24 Agustus 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Munawarsyah. Foto: dok pribadi.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRA pada Pemilu 2024 telah diumumkan oleh KIP Aceh tanggal 19-23 Agustus 2023, KIP Kabupaten/Kota di Aceh juga telah umumkan DCS Anggota DPRK, termasuk DCS anggota DPD kepada publik. 

Tahapan selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD, DPRA, dan DPRK dimulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023. 

KIP Aceh umumkan DCS DPRA sejumlah 1.385 caleg, terdiri dari 902 Laki-laki dan 483 perempuan. Demikian DCS DPD Aceh sejumlah 30 calon. Seluruh KIP Kabupaten/Kota telah mengumumkan DCS DPRK dengan keseluruhannya berjumlah 9.154 calon. 

Menanggapi hal itu, Pemerhati Pemilu Munawarsyah mengatakan, pengumuman DCS DPRA, DPD dan DPRK untuk pemilu 2024 ini sepatutnya menjadi perhatian publik karena DCS ini sesungguhnya adalah daftar nama para calon legislatif. 

Lalu apa yang menjadi isu krusial dan aspek strategisnya secara tahapan Pemilu?

“Pertama, Pengumuman DCS ini artinya penyelenggara pemilu telah menyelesaikan tugasnya sejak pengajuan pencalonan calon legislatif sejak tanggal 1-14 Mei 2023, diikuti dengan penyelenggara pemilu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang telah diuploud oleh partai politik, dokumen calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dilakukan perbaikan oleh partai politik dan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (24/8/2023). 

Kegiatan ini, kata Munawarsyah, semuanya menggunakan aplikasi Silon sebagai alat bantu kerja. Artinya hanya KPU/KIP sesuai tingkatannya yang paling mengetahui detil kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon legislatif yang telah diverifikasi via Silon, selain tentunya admin parpol dan DPD yang masing-masing memiliki akun Silon. 

“Pertanyaan sederhananya bagaimana publik mengetahui detil kelengkapan dan keabsahan persyaratan para calon legislatif dan rekam jejaknya?. Publik dapat dipastikan hanya mengetahui sebatas nama calon saja, diajukan oleh partai politik apa dan di dapil mana dan posisi nomor urutnya, publik tidak dapat akses dokumen persyaratan calon tersebut,” tegasnya. 

Kedua, lanjutnya, isu strategis lainnya bagaimana peran Bawaslu/Panwaslih Aceh sesuai tingkatannya dalam melakukan pengawasan pasca pengumuman DCS oleh KIP ini. 

Ia menjelaskan, amanat UU 7/2017 pasal 251 s.d 255 dan pasal 261 s.d 265, pengawasan terhadap DCS ini merupakan salah satu kewajiban pengawas pemilu untuk mengawasi pengumuman DCS anggota DPR, DPD dan DPRD, fokusnya apakah semua calon legislatif yang telah disusun, ditetapkan dan diumumkan DCS ini sudah terpenuhi keabsahan syarat pencalonannya sebagaimana ketentuan UU 7 dan PKPU 10. 

“Sedangkan faktanya Bawaslu dan Panwaslih Aceh sendiri terbatas mengakses dokumen persyaratan calon, karena akun Silon terbatas pada fungsi viewer saja. Terkait ini Bawaslu RI telah mengadukan KPU RI ke DKPP atas terbatasnya fungsi akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu,” ungkapnya. 

Walau demikian, bagi Munawarsyah, tentunya Bawaslu setiap tingkatan memiliki alat kerja pengawasan dan opsi-opsi strategis lainnya dalam optimalisasi pengawasan, pasti tidak hanya pasif menunggu adanya tanggapan masukan masyarakat, tetapi aktif menelusuri potensi kemungkinan dokumen persyaratan calon yang tidak lengkap, tidak absah, mungkin saja dokumen palsu dan atau yang dipalsukan, dan atau masih adanya para calon yang secara pemenuhan persyaratan pencalonan masih belum memenuhi syarat, namun hasil Vermin dinyatakan memenuhi syarat. 

“Silon sebagai alat bantu dalam kegiatan verifikasi ini usernya adalah para verifikator KPU/KIP yang bekerja dengan SOP dan Juknis, potensi kealpaan para verifikator, perbedaan penerapan sangat mungkin terjadi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada calon masuk dalam DCS padahal sesungguhnya tidak memenuhi syarat, karena itu perlu masukkan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya lagi. 

Selanjutnya, kata dia, isu krusial pasca pengumuman DCS adalah partisipasi publik memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS, pastinya sebatas berdasarkan pengetahuan publik terhadap calon. 

“Publik berkesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon dalam DCS yg telah diumumkan KIP berkenaan dengan pemenuhan syarat administrasi calon,” tuturnya. 

Misalnya apakah ada calon yg pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum selesai masa jeda 5 tahun sampai dengan akhir masa pendaftaran, tetapi masih dicalonkan oleh parpol?

Apakah masih ada calon yang masih berstatus ASN, anggota TNI/POLRI, direksi, pengawas, karyawan BUMN/BUMD, kepala daerah atau wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa yang turut dicalonkan oleh parpol tetapi belum mundur?

Juga terhadap calon yang status pekerjaannya bersumber dari APBN, APBA dan APBK namun belum menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri, sedangkan SK pemberhentian masih dapat disampaikan 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT.

Menjawab ini, kata Munawarsyah. maka partisipasi publik menjadi penting dan bagaimana pengawasan pada tahapan ini dapat maksimal dilakukan oleh Bawaslu dalam menelusuri pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat-syarat lainnya terkait pengunduran diri calon dari jabatan tersebut di atas sampai dengan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023. 

Untuk hal ini, sambungnya, KPU/KIP sesuai tingkatannya dipastikan komitmennya untuk menindaklanjuti jika adanya masukan tanggapan masyarakat dan atau catatan rekomendasi hasil pengawasan Panwaslih terhadap DCS, karena akuntabilitas pekerjaan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan pencalonan yang dilakukan KIP sesuai tingkatannya dengan pengumuman DCS ini sesungguhnya dipertaruhkan. 

Isu krusial keempat, Partai Politik dengan pengumuman DCS ini tentunya masing-masing admin Silon nya telah mengetahui hasil vermin perbaikan pemenuhan persyaratan dokumen pencalonannya. 

“Pastinya parpol dan calon DPD sudah dilibatkan oleh KIP pada setiap tingkatan di kegiatan pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023 yang lalu,” ucapnya. 

Kedepannya, kata dia, Parpol dan Calon DPD perlu mempersiapkan diri memberikan klarifikasi jika ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon yang akan ditindaklanjuti kegiatan klarifikasi oleh KIP. 

Di samping itu, menurutnya, Parpol sendiri sudah dapat mempersiapkan pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang waktunya dimulai pada tanggal 14-20 September 2023. 

Adapun pemenuhan seluruh dokumen persyaratannya yang akan ditindaklanjuti dengan verifikasi calon pengganti oleh KIP pada tanggal 21-23 September 2023.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda