Beranda / Berita / Aceh / Aksi Mahasiswa Tuntut Cabut Izin PT BMU di Kantor Gubernur Aceh

Aksi Mahasiswa Tuntut Cabut Izin PT BMU di Kantor Gubernur Aceh

Kamis, 24 Agustus 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) melakukan aksi menuntut pemerintah untuk mencabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023). [Foto: Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) melakukan aksi menuntut pemerintah untuk mencabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).

Koordinator Lapangan, Aldi Ferdiansyah mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak pencabutan izin PT. Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen.

Selain itu, massa juga mendesak Pj Gubernur Aceh untuk pertanggungjawaban atas dampak pertambangan yang dilakukan PT. BMU.

"Kami melihat pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. BMU telah membuat kerusakan lingkungan di wilayah Manggamat, Aceh Selatan," kata Aldi dalam orasinya.

Aldi juga meminta Gubernur Aceh mengusut serta memberikan sanksi hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam persoalan PT. BMU.

Hal ini lantaran pada 17 Agustus 2023 lalu, masyarakat meresponnya dengan melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan di kantor camat dan di lokasi PT. BMU. 

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar PT. BMU berhenti beraktifitas dengan mengosongkan alat berat di lokasi pertambangan.

"Kehadiran PT. BMU telah merusak tatanan sosial dan lingkungan di wilayah Aceh Selatan," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda