Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Buka Layanan Masukan Masyarakat atas Penetapan 1.385 Caleg Sementara

KIP Aceh Buka Layanan Masukan Masyarakat atas Penetapan 1.385 Caleg Sementara

Minggu, 20 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuka layanan masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. 

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengataka masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan mereka terhadap DCS ini, baik secara langsung di Kantor KIP Aceh maupun melalui platform daring yang telah disediakan oleh KIP.

"KIP Aceh berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, kami membuka layanan masukan masyarakat terkait DCS untuk pemilihan anggota DPRA pada Pemilu 2024. Masukan ini sangat berharga dalam memastikan bahwa DCS mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Aceh,” kata Agusni AH kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (19/8/2023).

"Penyampaian masukan terhadap calon sementara harus dilengkapi identitas diri dan bukti terkait. Masukan ini menjadi bahan pertimbangan nantinya dalam penetapan daftar calon tetap," katanya.

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan sebanyak 1.385 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.

"Daftar calon sementara tersebut sudah diumumkan kepada masyarakat. Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukannya. Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membangun demokrasi yang lebih baik," kata Agusni.

Menurut Agusni, masukan tersebut penting agar calon sementara anggota DPRA yang akan mengikuti pemilu tidak bermasalah. Apabila nantinya ada yang bermasalah, KIP akan menyampaikan kepada partai politik yang mengusung untuk pergantian atau tidak.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda