Beranda / Gaya Hidup / Sosialita / Sebelum Rachel Vennya, Sederet Kasus Mangkal dari Karantina Pernah Terjadi, Siapa Saja?

Sebelum Rachel Vennya, Sederet Kasus Mangkal dari Karantina Pernah Terjadi, Siapa Saja?

Senin, 18 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Rachel Vennya. [Foto: Instragram pribadi]

DIALEKSIS.COM |  Jakarta - Kasus mangkal dari kewajiban karantina yang dilakukan oleh beberapa public figure maupun masyarakat umum setelah bertandang dari luar negeri, memang kerap terjadi. Mereka umumnya dibantu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya yang sempat heboh kemarin bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan penyelidikan, seorang anggota TNI membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina usai kembali dari Amerika Serikat.

Oknum TNI itu kini telah dinonaktifkan dan terancam pidana Komando Daerah Militer Jaya. Sebelumnya, oknum berinisial FS ditugaskan sebagai bagian dari pengamanan satgas di Bandara Soekarno-Hatta.

“Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Rachel justru belum berjalan. Dia terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan. Rachel Vennya pun terancam pidana 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Meski demikian, sebelum kasus Rachel Vennya sebenarnya, beberapa tokoh lain sempat pula dilaporkan mangkal dari ketentuan karantina setelah pulang dari luar negeri. Tentu publik masih ingat kasus Habib Rizieq.

Ulama satu ini sebelumnya tidak melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Arab Saudi. Habib Rizieq perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kasus serupa juga pernah menimpa anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menolak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri. Kritik pun berdatangan seperti dari Satgas Covid-19, anggota Dewan, dan kelompok.

Kritik tersebut pun berjuang hingga Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Akhirnya, Guspardi Gaus pun melakukan karantina mandiri.

Sederet kasus lain

Tak hanya tokoh masyarakat, beberapa kasus serupa juga terjadi pada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW), serta warga negara asing (WNA).

Lima calon TKW nekat kabur dari tempat karantina di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari keterangan warga setempat, dari lima orang yang loncat dari tempat penampungan, tiga mengalami luka kepala dan patah tulang.

Koordinator UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang M Cholik Habibi melaporkan, satu dari dua orang yang selamat sudah dijemput oleh keluarganya.

Selain itu, dua orang WN Inggris juga pernah dilaporkan kabur saat hendak dibawa ke hotel tempat karantina di Jakarta Barat. Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei 2021. Keduanya ditangkap polisi setelah 12 hari kabur.

Pada bulan April 2021 lalu, Polisi juga mengungkap kasus pelanggaran karantina kesehatan dan wabah penyakit menular. Hal tersebut dilakukan oleh joki atau calo yang memiliki Pass atau ID resmi yang dikeluarkan otoritas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun para tersangka tersebut terdiri atas tujuh WNA asal India dan empat warga negara Indonesia (WNI). “Total semua 11 yang kita amankan, masih ada dua yang dalam pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu dan masih kita lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (28/4/2021).

Lebih jauh, Yusri menjelaskan, kasus ini bermula ketika penerbangan charter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 April 2021 lalu.

Dalam pesawat itu, terdapat 132 penumpang yang terdiri dari 119 WNA India, satu WNA Amerika Serikat dan 12 crew pesawat. Namun, ada delapan penumpang yang tidak melalui proses karantina.

Pengawasan lebih ketat

Menyoroti maraknya kasus joki karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk melakukan tes PCR ulang bagi orang yang baru datang dari luar negeri.

“Waspadai pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan karantina. Kami harap petugas memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan,” kata Puan di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, bahwa pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan negatif setelah melakukan tes ulang PCR.

Eks Menko PMK tersebut menilai saat ini aturan makin dipermudah. Oleh karena itu, seharusnya kedisiplinan semakin membaik. Dia juga menegaskan perlunya kerja sama yang optimal dari semua pihak agar tidak ada oknum yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.

“Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda