Belajar dari Kasus Nissa dan Ayus Sabyan, Begini Hukum Menjadi Pelakor dalam Islam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
[foto: Instagram/Sabyan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan perselingkuhan antara Nissa Sabyan, vokalis grub Gambus Sabyan yang terkenal karena lagu-lagu bernuansa religi dengan kibordis Ayus Sabyan, suami Ririe Fairus, bapak dari 2 anak itu masih berbuntut panjang.
Netizen pun memberikan berbagai macam komentar negatif lantaran kecewa dengan kelakuan Nissa Sabyan.
Baru-baru ini juga ramai dengan salah satu unggahan potongan ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang hukuman bagi pelakor.
Ceramah UAS yang ditayangkan di channel Youtube Slamet Basuki. Ditonton pada Senin 22 Februari 2021, membacakan sebuah pertanyaan dari jamaah terkait hukum pelakor dalam Islam.
"Apa hukuman bagi pelakor? Ini pasti yang buat pertanyaan perempuan, yang suaminya sudah tidak pulang-pulang, namanya Bang Toyib," kata Ustadz Abdul Somad.
UAS pun lantas menjelaskan dalil dalam Alquran yang berkait dengan istilah yang artinya perebut laki-laki orang tersebut.
Menurutnya, hukuman bagi wanita pelakor yang masih gadis yakni dicambuk sampai seratus kali cambukan.
"Az-zaniyatu waz zaanii, perempuan yang menggangu laki-laki, fajliduu kulla waahidim min humaa mi`ata jalda, cambuklah mereka seratus kali cambuk kalau masih gadis," ungkap UAS.
Sementara bagi wanita yang sudah menikah namun merebut suami perempuan lain, kata Ustadz Somad, hukumannya dilempar batu sampai meninggal.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Litbang Dialeksis.com, Senin (23/2/2021) tentang hukum bagi pelakor dalam agama islam.
Dalam Islam, merusak rumah tangga seorang muslim tersebut dinamai dengan takhbib. Perbuatan itu merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.
Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya
"Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
"Barang siapa yang merusak hubungan seseorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami " (H.R Ahmad Shahih).