Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / Kuatkan Eksistensi, 20 Taman Budaya Bahas Promosi Kebudayaan Indonesia

Kuatkan Eksistensi, 20 Taman Budaya Bahas Promosi Kebudayaan Indonesia

Jum`at, 24 Mei 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

20 UPTD Taman Budaya se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas promosi kebudayaan Indonesia. Pertemuan tersebut juga untuk menunjukkan eksistensi taman budaya sebagai tempat berkumpulnya para seniman. [Foto: Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 20 UPTD Taman Budaya se-Indonesia mengikuti rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas promosi kebudayaan Indonesia. Pertemuan tersebut juga untuk menunjukkan eksistensi taman budaya sebagai tempat berkumpulnya para seniman.

Temu karya taman budaya bertujuan untuk mempromosikan kebudayaan Indonesia sekaligus menguatkan taman budaya sebagai ruang terbuka untuk beragam kegiatan kebudayaan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza melalui Sekretaris Dinas Cut Nurmarita mengatakan, taman budaya memiliki arti penting dalam mewadahi kebutuhan kebudayaan baik pertunjukan, seni budaya hingga tempat berkumpulnya para seniman. Pekerja seni saat ini memiliki tantangan tersendiri selain dituntut untuk terus berkarya, melestarikan seni budaya, juga butuh wadah ruang budaya teraktualisasi secara eksis.

“Serta momen pertemuan ini juga menjadi ruang alternatif silaturahmi dan komunikasi lintas provinsi sehingga sedikit banyaknya mampu mewadahi kebutuhan perkembangan bahkan mampu menjadi alternatif bagi seni itu sendiri,” kata Cut.

Cut berharap temu karya taman budaya ke-23 yang berlangsung di Aceh dapat membicarakan banyak hal di antaranya merumuskan dan memberikan dampak signifikan dalam membangun sumber daya manusia kebudayaan terutama kepada para seniman termasuk seniman Aceh

“Selamat berkoordinasi untuk merancang regulasi arah kebijakan pada temu karya budaya di Aceh tentu saja Pemerintah Aceh melalui Disbudpar senantiasa mendukung pelaksanaan rakor temu karya budaya ini,” jelasnya.

Sesditjend Kebudayaan Kemendikbudristek melalui Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Provinsi Aceh, Piet Rusdi, menjelaskan, saat ini banyak sekali regulasi yang mengatur tentang kebudayaan di antaranya UU No 11 tentang Cagar Budaya, UU No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ke depan, pembicaraannya tidak lagi tentang pelestarian atau penyelamatan budaya tapi sudah pada tahap perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Dalam rencana induk pembangunan kebudayaan, kata Piet, arah kebijakan kebudayaan di Indonesia menjadi konsentrasi di tahun 2025. Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian bersama.

“Pertama pengarusutamaan kebudayaan, kedua penguatan pengakuan peran masyarakat sebagai pemilih dan juga pelaku di kebudayaan penggerak di bidang kebudayaan, terakhir penguatan ekosistem budaya,” ujar Piet.

Piet berharap ke depan tidak lagi berbicara tentang pelestarian melainkan strategi kebudayaan yaitu ekonomi kerakyatan dengan menghadirkan sebuah ruang publik, dan mengisinya untuk penguatan yang memberikan benefit terhadap dampak sosial atau dampak budaya.

“Mari kita bergerak secara ekosistem kebudayaan tentu banyak sekali kolaborasi yang bisa kita ajak seperti stakeholder yang lainnya,” ajaknya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda