Beranda / Referensi / Ketetapan Islam Terhadap Larangan Perayaan Tahun Baru

Ketetapan Islam Terhadap Larangan Perayaan Tahun Baru

Minggu, 31 Desember 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi perayaan tahun baru. Foto: Pixabay/suc


DIALEKSIS.COM | Referensi - Malam Tahun Baru 2024 sebentar lagi tiba. Pergantian tahun tersebut didasarkan dari sistem penanggalan kalender Masehi.

Sementara, ajaran Islam lebih mengenal sistem penanggalan kalender Hijriah yang pertama kali ditetapkan oleh salah satu sahabat nabi, Umar bin Khattab RA. Kalender Islam ini mengacu pada siklus perputaran bulan.

Atas dasar itu, bagaimana ajaran Islam memandang perayaan tahun baru Masehi di luar tahun baru Islam?

Perayaan Tahun Baru 2024 dalam Islam

Tidak ada dalil yang secara gamblang menjelaskan aturan perayaan tahun baru Masehi oleh muslim. Namun, kitab-kitab terdahulu yang kerap dijadikan rujukan dalam Islam seperti Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuddin pernah menyinggung mengenai hal ini.

Menurut terjemahan dari laman Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, kitab-kitab rujukan muslim tersebut menyepakati perayaan Tahun Baru Masehi disebut sebagai tasyabuh. Tasyabuh adalah perilaku meniru perkara atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang di luar pemeluk agama Islam.

Bila ditelisik melalui sejarahnya, perayaan Tahun Baru bermula dari Kaisar Julius Caesar yang membuat kalender matahari. Pada akhirnya, setiap 1 Januari diperingati sebagai permulaan tahun oleh bangsa Romawi.

Sementara itu, ajaran Islam memang melarang muslim untuk menyerupai kebiasaan di luar ajaran Islam. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120,

وَلَن’ تَر’ضٰى عَن’كَ ال’يَهُو’دُ وَلَا الن‘َصٰرٰى حَت‘ٰى تَت‘َبِعَ …ِل‘َتَهُ…’ – قُل’ اِن‘َ هُدَى الل‘ٰهِ هُوَ ال’هُدٰى – وَلَىِٕنِ ات‘َبَع’تَ اَه’وَاۤءَهُ…’ بَع’دَ ال‘َذِي’ جَاۤءَكَ …ِنَ ال’عِل’…ِ ۙ …َا لَكَ …ِنَ الل‘ٰهِ …ِن’ و‘َلِي‘ٍ و‘َلَا نَصِي’رٍ

Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)." Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.

Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang dishahihkan oleh Al Albani,

…َن’ تَشَب‘َهَ بِقَو’…ٍ فَهُوَ …ِن’هُ…’

Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Daud)

Senada dengan itu, Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy Syaikhul Islam terjemahan Agus Hasan Bashori menjelaskan, ada dua alasan yang melandasi larangan perayaan Tahun Baru Masehi bagi muslim tersebut.

Ia merujuk pendapat dari Ibnu Taimiyah RA yang menyebutkan, kegiatan itu tidak pernah ada dalam ajaran Islam dan tidak termasuk dalam kebiasaan salaf. Selain itu, kegiatan tersebut dianggap sebagai bid'ah yang diada-adakan.

"Tidak halal bagi kaum muslimin ber-tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya," demikian penjelasannya.

Meski demikian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis kepada CNN Indonesia menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus hukum mengucapkan atau merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam. Pelarangan tersebut didasari dari kesepakatan para ulama.

Ia sendiri mengaku tidak melarang perayaan Tahun Baru Masehi selama tidak dilakukan secara berlebihan ataupun mengganggu ketenangan orang banyak.

"Ya, boleh saja asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga harga kembang apinya sampai mahal banget, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa," katanya.

Lebih lanjut, Cholil menyarankan muslim untuk mengisi Tahun Baru Masehi dengan evaluasi diri, muhasabah, dan juga berdoa kepada Allah SWT.

Terlebih, Tahun Baru Islam baru akan tiba pada Juli 2024 mendatang. Hal ini didasarkan pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 oleh Kementerian Agama RI. Awal tahun dalam kalender Islam dimulai pada 1 Muharram. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda