Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tengah Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi

Polres Aceh Tengah Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 31 Desember 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Polres Aceh Tengah sejak beberapa tahun terahir belum ada mengajukan kasus dugaan korupsi hingga mendapat keputusan tetap di Pengadilan.

Namun, pada tahun 2023 ini, pihak penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah sudah mendalami 3 kasus dugaan korupsi, status masih Lidik (penyelidikan) dan berpeluang akan dinaikan menjadi Sidik (penyidikan).

“Ada tiga kasus dugaan korupsi yang kita tangani, masih menunggu hasil audit BPKP. Semoga semuanya berjalan lancar,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra SIK, Minggu (31/12/2023), dalam keteranganya kepada awak media.

Tiga kasus dugaan korupsi itu; Proyek Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu Kecamatan Lut Tawar yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018 yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kasus lainnya, dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Kampung Dedamar Kecamatan Bintang. Pengelolaan ADK tahun 2019, dan dana bagi hasil pajak serta retribusi daerah.

“Hasil audit investigasi telah terbit dengan kerugian sebesar Rp 215 juta lebih dan akan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik,” ungkap Kapolres Dodi Indra Eka Putra.

Dugaan korupsi lainya, pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung Kute Lintang Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Pengelolaan anggaran tahun 2022 dan sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2021.

Setelah hasil audit keuangan yang menyatakan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Aceh dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, menurut Kapolres pihak penyidik akan melakukan gelar perkara ke Polda Aceh.

Hasil gelar perkara akan ditentukan apakah kasus ini akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kita tunggu saja bagaimana perkembanganya, sebut Kapolres.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda