DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Yulindawati menyoroti sebuah kasus yang dinilai mencerminkan ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Perkara yang menimpa Muhammad Alan kini menjadi perhatian publik, setelah korban dugaan perselingkuhan justru berstatus sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Menurut Yulindawati, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem hukum, di mana korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menghadapi tekanan hukum. Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Alan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
“Ini sangat lucu sekaligus memprihatinkan. Sudah menjadi korban, malah dilaporkan kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ini ironi dalam penegakan hukum kita,” ujar Yulindawati dalam keterangannya tertulis diterima Dialeksis, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, laporan awal diajukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang dialaminya. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru menghadapi laporan balik dari pihak yang sebelumnya dilaporkan.
Yulindawati menilai situasi ini berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi korban, bukan alat yang justru memperburuk keadaan mereka.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh dan Indonesia untuk memberikan dukungan moral kepada korban. Menurutnya, solidaritas publik sangat penting agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulindawati mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Ia menekankan pentingnya setiap laporan diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan serta perlindungan terhadap korban dalam sistem hukum di Indonesia. [*]