kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / YARA Laporkan Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh ke Mabes Polri

YARA Laporkan Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh ke Mabes Polri

Kamis, 13 April 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, S.Sos, SH.,MH, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat. [Foto: dok. pribadi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, S.Sos, SH.,MH, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat yang telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2023 lalu oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Ketiga tersangka berinisial FH, HI dan SP.

Laporan ini disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri oleh Hamdani atas dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam diam. Hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini, dan semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada "main mata" untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu," terang Hamdani usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri, Kamis (13/4/2023).

Laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara. Khususnya, terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

"Laporan ini sebagai upaya kontrol kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, ini semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi," tambah Hamdani.

Pihaknya berharap, Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, khususnya dalam penanganan kasus penangkapan 24 Ton BBM di Aceh Barat, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU.

"Kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus- kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh," tandas Hamdani. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda