YARA Desak Gubernur Aceh untuk Segera Normalisasi Sungai di Aceh Utara Demi Kepentingan Warga
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua YARA, Safaruddin. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah secara resmi mengajukan permintaan kepada Gubernur Aceh untuk segera melakukan normalisasi tiga sungai besar di Aceh Utara yang kerap menimbulkan banjir.
Permintaan ini tidak hanya datang dari YARA, tetapi juga mewakili suara 99 warga yang telah lama menderita akibat dampak banjir yang terus terjadi setiap tahunnya.
Ketua YARA, Safaruddin mengatakan bahwa masalah banjir di Aceh Utara bukanlah fenomena baru. Sungai Peutoe, Keureuto, dan Pirak, yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat, kini justru menjadi ancaman ketika musim hujan tiba.
Pendangkalan yang terjadi di ketiga sungai tersebut sejak tahun 1990 telah menyebabkan debit air meluap, merendam pemukiman, lahan pertanian, dan infrastruktur lainnya.
"Kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat banjir ini tidak main-main, mencapai miliaran rupiah dari tahun ke tahun. Pemerintah Aceh Harus Bertindak Cepat," kata Safaruddin kepada Dialeksis.com, Kamis 8 Agustus 2024.
Safaruddin, menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dibiarkan. Dalam hal ini, kata Safar, aktivitas Sungai Peutoe, Keureuto, dan Pirak saat musim penghujan kerap menyebabkan banjir karena luapan airnya yang tidak lagi mampu ditampung oleh sungai-sungai tersebut.
Akibatnya, masyarakat setempat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil sejak tahun 1990 hingga kini. Kerugian ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Safar menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh. Hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, yang menegaskan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan sungai-sungai tersebut.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh, kata Safaruddin, YARA meminta kepada Pemerintah Aceh harus mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi dalam waktu satu minggu setelah surat somasi ini diterima, yang menyatakan bahwa normalisasi Sungai Peutoe, Keureuto, dan Pirak akan segera dilakukan.
Dalam hal ini, Kata Safaruddin, pekerjaan konstruksi untuk normalisasi ketiga sungai tersebut harus dimulai pada minggu pertama bulan September 2024.
Proses normalisasi ini meliputi pengerukan sedimentasi yang telah memperdangkal aliran sungai dan pembangunan tanggul pada area yang terdampak erosi.
Normalisasi sungai menjadi harapan utama masyarakat Aceh Utara untuk mengakhiri bencana tahunan yang telah menghantui mereka selama lebih dari tiga dekade. Jika permintaan ini tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar akan terjadi di masa depan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai Peutoe, Keureuto, dan Pirak. Paling lama satu minggu setelah pemberitahuan, upaya normalisasi harus diumumkan, dan paling lama pada minggu pertama bulan September sudah dilakukan pekerjaan fisik, termasuk pengerukan dan pembangunan tanggul,” pungkasnya.