Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Warga Aceh Utara Laporkan Tiga Jaksa soal Mobil Barang Bukti

Warga Aceh Utara Laporkan Tiga Jaksa soal Mobil Barang Bukti

Kamis, 05 Februari 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Advokat dari MFT Law Office, Muhammad Fikri Thamrin, SH, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa kepada petugas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Dok MFT Law Office


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Seorang warga Kabupaten Aceh Utara melaporkan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan oleh tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Way Kanan. Laporan resmi itu, yang menyoal penggunaan dan penjualan satu unit mobil berstatus barang bukti, diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung pada 22 Januari 2026.

Tim kuasa hukum MFT Law Office yang terdiri dari Muhammad Fikri Thamrin, SH; Abu Dzar Al Ghifari, SH; Eko Yuliyanto, MH; dan Deni Saputra, SH mengajukan laporan bernomor 02/LPK/X/2021 atas nama kliennya, Zulkifli M. Diah. Dokumen laporan diterima redaksi Serambinews.com dan dilaporkan kepada sejumlah lembaga, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Cq. Bidang Pengawasan), Jaksa Agung Republik Indonesia (Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan/JAMWAS), Komisi Kejaksaan RI, serta pimpinan Komisi III DPR RI. Informasi mengenai penyerahan laporan itu disampaikan kepada media pada Rabu (4/2/2026).

Tiga oknum jaksa yang disebut dalam laporan adalah DS Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan periode 12 September 2024 sampai 30 Oktober 2025 RL (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), serta WC (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Way Kanan). Mereka diduga bertanggung jawab atas serangkaian tindakan yang, menurut kuasa hukum, tidak selaras dengan kode etik dan prosedur penanganan barang bukti.

Menurut kuasa hukum, kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah Toyota Kijang Innova yang sempat disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa atas nama Hasanah binti Darmiati. Namun kuasa hukum mengutip putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Zulkifli M. Diah sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan kendaraan tersebut.

Fikri dan timnya menilai ada indikasi maladministrasi dalam pengelolaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan kendaraan untuk kepentingan di luar pembuktian perkara. Data riwayat perjalanan yang disertakan dalam laporan menyebutkan kendaraan tersebut menempuh jarak lebih dari 7.400 kilometer selama berada dalam penguasaan instansi kejaksaan angka yang, menurut pelapor, sulit dijustifikasi jika memang hanya untuk keperluan pembuktian.

Selain dugaan penggunaan yang tidak semestinya, kuasa hukum juga mempertanyakan mekanisme dan waktu penjualan kendaraan melalui lelang. Menurut laporan, penjualan diduga dilakukan ketika masih terdapat perintah pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan serta melanggar prinsip kehati-hatian dan profesionalitas aparatur penegak hukum.

Akibat peristiwa ini, pelapor mengaku menanggung kerugian baik secara materil maupun immateril. Dalam pernyataan tertulisnya, Fikri menyebut bahwa kliennya merupakan salah satu warga terdampak bencana alam yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk menopang kehidupan keluarga. 

“Klien kami telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk perlawanan dan permohonan eksekusi. Namun saat eksekusi hendak dilakukan, kendaraan yang dimaksud tidak lagi dapat diserahkan karena telah dijual,” kata Fikri dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan dugaan-dugaan itu, tim MFT Law Office meminta Bidang Pengawasan Kejati Lampung membuka pemeriksaan terhadap para jaksa yang disebutkan, mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Laporan yang diajukan berharap agar proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel, serta apabila terbukti terdapat pelanggaran, dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fikri menyatakan laporan telah disampaikan dan tembusan dilayangkan sesuai daftar pihak terkait. “Saya masih di Jakarta, laporan sudah kita sampaikan,” ujarnya pada Rabu (4/2/2026).  

Kasus ini membuka pertanyaan penting tentang tata kelola barang bukti dan mekanisme pengawasan internal di institusi penegak hukum. Jika temuan dalam laporan terbukti, implikasinya bukan hanya menyangkut ganti rugi bagi pemilik yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pengelolaan perkara di lingkungan kejaksaan. Masyarakat, menurut pengacara pelapor, berhak mengetahui hasil pemeriksaan independen dari aparat pengawas kejaksaan demi menjamin keadilan substantif.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI