kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / TTI: Kasus Dugaan Korupsi BRA Jangan Berhenti pada 1 atau 2 Tersangka

TTI: Kasus Dugaan Korupsi BRA Jangan Berhenti pada 1 atau 2 Tersangka

Minggu, 23 Juni 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk tidak berhenti pada penetapan 1 atau 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Ikan Kakap dan Pakan Runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Menurutnya, kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk PA/KPA Ketua BRA, rekanan sebagai penyedia bibit, ketua penerima barang, serta bendahara yang semuanya terlibat dan saling terkait.

"Penyidik harus mengembangkan penyidikan sampai kepada Ketua Kelompok dan Angggota. Jika terbukti mereka tidak menandatangani penerimaan barang, itu tandanya ada tanda tangan yang palsu," kata Nasruddin dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Minggu (23/6/2024). 

Nasruddin menegaskan perlunya penyidikan yang menyeluruh hingga ke tingkat ketua kelompok dan anggota, dengan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan. 

"Direktur atau kuasa direktur yang terlibat harus segera dijadikan tersangka, karena tanpa tanda tangan rekanan, uang tidak mungkin dicairkan," tegasnya. 

Selain itu, kata dia, masyarakat juga menuntut agar Inspektorat segera menghitung kerugian negara dan hasil audit diserahkan kepada penyidik untuk tindak lanjut penuntutan. 

Ia mengungkapkan bahwa praktik seperti yang terjadi di BRA bisa saja terjadi di banyak dinas dan SKPA lainnya. "Modus bantuan kelompok yang mengelabui administrasi harus diawasi dengan ketat. Kami siap membuktikan banyaknya pengadaan fiktif di semua level," ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, kata Nasruddin, TTI sedang membentuk tim pencari fakta dan data sejak tahun 2020 sampai 2023, jika ditemukan Pengadaan atau Proyek Fiktif maka akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda