Beranda / Politik dan Hukum / Tingkatkan Penanganan Masalah Hukum, Pemko Lhokseumawe dan Kejari Teken MoU

Tingkatkan Penanganan Masalah Hukum, Pemko Lhokseumawe dan Kejari Teken MoU

Minggu, 28 Juli 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, SP bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., salam komando sambil memperlihatkan draf MoU tentang upaya meningkatkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang sudah ditandatangani, pada Kamis (25/7/2024).


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe menandatangani MoU bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang upaya meningkatkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe, pada Kamis (25/7/2024), sekaligus dilakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani di lingkungan pemerintah kota.

MoU itu juga diteken oleh 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lhokseumawe, dua Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT Pembangunan Lhokseumawe Persada dan PDAM Ie Beusare Rata serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Lhokseumawe.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan menyampaikan komitmen kuat untuk bekerja sama dengan kejaksaan terkait pengawalan setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD di lingkup Pemko Lhokseumawe.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.

Selain itu, A.Hanan juga berharap seluruh OPD bisa berkoordinasi terkait setiap kegiatan agar terhindar dari kegiatan yang bersifat abu-abu.

Pj Wali Kota Lhokseumawe meminta setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan transparan dan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan rasa was-was bagi pelaksana atau penganggung jawab anggaran.

Selain penandatanganan perjanjian, acara juga menjadi momentum untuk memulai pembangunan zona integritas di beberapa unit kerja di lingkungan pemerintah kota, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pencanangan zona integritas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan birokrasi yang memperlambat pelayanan kepada masyarakat.

"Komitmen ini tidak hanya untuk memperbaiki integritas institusi kita, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat yang kita layani," terang A.Hanan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir menyebutkan, komitmen dan kesiapannya untuk mendampingi, memantau dan memberikan arahannya jika ada permasalahan hukum yang dihadapi OPD.

“Kita lebih mengutamakan preventif dan pencegahan, itulah gunanya pendampingan kita memberikan solusi pemecahan masalah yang dihadapi OPD tersebut," ungkap Feri.

Dalam kegiatan itu, ikut dihadiri unsur Forkopimda Lhokseumawe, seperti Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K serta unsur terkait lainnya.(Mc Aceh)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda