Tgk Akmal Abzal: Putusan MK Pilpres 2024, Momentum Rekonsiliasi dan Fokus Pembangunan
Font: Ukuran: - +
Reporter : ratnalia
Tgk. Akmal Abzal mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Pimpinan LPI Dayah Al Anshar Lambaro Aceh Besar. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Nasional - Mantan Komisioner Komisi Independent Pemilihan Aceh, Tgk Akmal Abzal, mengomentari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan dari kedua calon presiden, debat yang panjang dan intens seputar hasil pemilihan presiden telah berakhir.
"Setelah putusan Mahkamah Konstitusi RI menolak kedua gugatan calon presiden 01 dan 03 pada Senin, 22 April, berarti tuntas sudah perdebatan prihal sengketa hasil pemilu presiden tahun 2024 ini," ujar Akmal kepada Dialeksis.com (23/04/2024).
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa saatnya bagi masyarakat untuk fokus pada rutinitas masing-masing dan memulai proses rekonsiliasi pasca-perbedaan pilihan selama masa pemilihan.
"Perbedaan pilihan dalam sebuah demokrasi adalah hal lumrah dan bukan pula perkara yang diharamkan," katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya menghargai satu sama lain di antara partai politik, capres, dan cawapres peserta pemilu.
"Lantas logika apa yang dipakai jika kita justru larut dalam pertikaian dan saling merendahkan?" ujarnya.
Menurut Akmal, dengan berakhirnya proses hukum di MK, tidak ada pilihan lain selain menerima secara bijak putusan ini.
"MK adalah satu-satunya instrumen formal yang mengurus sengketa hasil dan amarnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.
Selanjutnya Akmal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dengan sepenuh hati.
"Jangan lagi menjadi penonton di negeri sendiri karena kita adalah pelaku pembangunan bagi bangsa ini," tutupnya.