Beranda / Politik dan Hukum / MK Gelar Rapat Perdana Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Gelar Rapat Perdana Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 06 April 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dengan agenda terakhir memanggil empat menteri dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Mereka dijadwalkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu bantuan sosial (bansos) pada hari Jumat (5/4/2024).

Setelah rangkaian proses sidang sengketa pemilihan presiden yang panjang, MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai pada hari ini, Sabtu (6/4/2024).

"Karena besok sudah dimulai RPH. Terus menerus," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Enny memastikan bahwa para hakim konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari semua pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut, dan keterangan yang diterima dianggap sudah mencukupi.

"Sudah selesai. Sudah selesai sidang PHPU, sudah dianggap cukup karena proses peradilan yang cepat, tidak mungkin kami mengundang pihak-pihak secara besar-besaran, kecuali dalam sidang PUU yang berbeda," ucap Enny.

MK telah selesai meminta keterangan dari keempat menteri Jokowi tersebut, sesuai permintaan kedua tim hukum pemohon, yaitu pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud, guna menyelidiki lebih dalam kontroversi terkait bansos yang disalurkan menjelang pemilu 2024.

Selain keempat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan terkait sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang memberikan sanksi teguran keras sebagai dampak dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda