Kamis, 08 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Tersangka Penyelundupan iPhone Rp253 M Ditangkap di Bandara Soetta

Tersangka Penyelundupan iPhone Rp253 M Ditangkap di Bandara Soetta

Kamis, 08 Oktober 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang ditangkap setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tatang ditangkap di TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Oktober 2026. Dia diketahui tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang sebelumnya berada di luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menangkap tersangka setibanya di Indonesia.

"Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Tatang Winata," kata Ade Safri yang dilansir pada Kamis (8/10/2026).

Dari tangan Tatang, penyidik mengamankan dua ponsel, paspor, KTP, dan tiket penerbangan Seoul-Jakarta. Setelah diperiksa, Tatang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata. Dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, turut disita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3,075 miliar. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan Tatang untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan kasus dugaan importasi ilegal tersebut masih berlangsung. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI