DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.
“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman.
“Karena itu, sekali lagi semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, mengapa hak cipta harus diatur secara rigit, karena ada manfaat ekonominya, ada nilai ekonomisnya.
“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.
Selanjutnya Menkum menerangkan, bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.
“Kami (Pemerintah Indonesia) menunggu, mudah-mudahan tidak lama draf Rancangan UU (RUU) (Hak Cipta)-nya bisa diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap,” terang Supratman.
Di akhir keterangan persnya, Menkum mengucapkan terima kasih, dan meminta AKSI dan masyarakat untuk percaya terhadap pemerintah dalam menyusun RUU Hak Cipta.
“Terima kasih kepada Mas Piyu dan teman-teman semua atas perhatiannya. Yakinlah dan percaya, bahwa pemerintah punya komitmen yang tinggi terkait UU Hak Cipta, yang nantinya akan memberi jaminan kepastian hukum kepada semua stakeholder yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia,” tandas Supratman. [*]