Status Tersangka Firli Bahuri, KPK Sampaikan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Antara/Nova Wahyudi
DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tersebut terkait Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia, atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Ghufron berjanji pihaknya akan berbenah setelah adanya permasalahan tersebut. Evaluasi pun menjadi hal yang mutlak agar lembaga antirasuah lebih baik lagi ke depannya.
"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap perjuangan pemberantasan korupsi.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata enggan menyampaikan permintaan maaf ketika konferensi pers menanggapi status hukum Firli Bahuri.
Alex pun menyebutkan dirinya tidak malu dengan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan. Alex menyebutkan, dirinya berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Alex pun enggan ambil pusing tentang penilaian negatif dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai dasar yang kuat atas citra negatif kepada pihaknya.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka Firli, Alex menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.
"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka," tegasnya. [okezone.com]