Beranda / Politik dan Hukum / Soal Pemalsuan Dokumen, Badan Pengawas Pemilu “Tegur” DPRK Aceh Tenggara

Soal Pemalsuan Dokumen, Badan Pengawas Pemilu “Tegur” DPRK Aceh Tenggara

Rabu, 19 Juni 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi pemalsuan dokumen seleksi rekrutmen Panwaslih di Aceh Tenggara. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ahirnya Badan Pengawas Pemilu RI mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tenggara sehubungan dengan laporan adanya pemalsuan dokumen dalam rekrutmen Panwaslih di negeri penghasil kemiri itu.

Dalam suratnya dengan tegas Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan bahwa saudara Anjas Asmara tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih, dimana pihak DPRK Aceh Tengah sudah menetapkanya sebagai Panwaslih bersama 4 nama lainya.

Dalam suratnya 912/KP,01/K1/06/2024 tertanggal 15 Juni 2024, Badan Pengawas Pemilu hanya menjelaskan persoalan Anjas Asmara, sementara seorang lagi yang dilaporkan (Saman Kori) yang diduga memalsukan ijazah, tidak ada penjelasan dari pihak Bawas Pemilu.

Surat Bawas Pemilu yang ditanda tangani Rahmat Bagja yang ditembuskan ke Panwaslih Aceh, pihak Bawas memutuskan, berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh, terdapat adanya salah seorang Panwaslih Aceh Tenggara yang sudah dinyatakan lulus dan telah ditetapkan DPRK setempat, tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih.

Anjas Asmara pernah menjadi calon anggota Legeslatif DPRK AcehTenggara dari Daerah Pemilihan Aceh Tenggara 5, dari Partai Demokrat, nomor urut 5 (lima) pada Pemilu 2019.

Karena nama yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslih Aceh Tenggara, walau dia sudah dinyatakan lulus oleh pihak DPRK setempat, pihak DPRK setempat harus menggantikanya dengan yang lain.

Namun pihak Bawas Pemilu RI dalam suratnya tidak menjelaskan soal dugaan pemalsuan dokumen atas Saman Kori yang satu paket dalam laporan tersebut.

Menanggapi keadaan ini, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH. Kembali memberikan pernyataan soal dugaan pemalsuan dokumen dalam perekrutan Panwaslih Aceh Tenggara.

Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Rabu (19/06/2024) Khaidir menjelaskan, seharusnya pihak Bawas Pemilu juga memutuskan tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen, adanya indikasi pemalsuan ijazah, karena laporan yang disampaikan masyarakat merupakan satu kesatuan.

Menurut Khaidir, dua personil Panwaslih yang dinyatakan lulus bermasalah dalam dokumen, pertama ijazahnya asli tapi palsu dan yang kedua terlibat partai politik.

Untuk yang terlibat partai politik pihak Bawas Pemilu sudah menyatakan tidak memenuhi syarat, mengapa yang terindikasi menggunakan dokumen ijazah palsu tidak diproses, tanya Khaidir.

Menurut PAKARm salah seorang personil Panwaslih yang dinyatakan lulus, Kaman Sori, tidak memiliki ijazah S1, namun dia dinyatakan lulus dan Andi Anjasmara terlibat dalam partai politik sebagai Caleg pada tahun 2019.

Menurut Pakar dar hasil investigasi pihaknya, Kaman Sori dinyatakan lulus administrasi untuk jenjang S-1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gunung Leuser(UGL) Aceh. Diduga ijazahnya asli tapi palsu (Aspal).

Dugaan bahwa yang bersangkutan selama menjadi Anggota (Komisioner) KIP Aceh Tenggara (2019-2024) tidak pernah aktif kuliah serta mengikuti rangkaian akademik secara normal, jelas Pakar.

Hal ini diduga bertentangan juga dengan persyaratan menjadi anggota (Komisioner) KIP, yaitu yang mensyaratkan bekerja penuh waktu, dan atau yang bersangkutan tidak memiliki ijin aktif kuliah dari KPU R.I.

Bahkan yang bersangkutan secara faktual diyakini tidak pernah melakukan proses pembuatan proposal skripsi, bimbingan dan seminar proposal, tidak pernah membuat draf skripsi, bimbingan draf naskah skripsi serta tidak pernah melakukan ujian skripsi secara sah dan nyata. 

Menurut investigasi Pakar, dokumen dan dokumentasi yang dimiliki merupakan rekayasa akademik, diduga kuat adalah palsu. Bahkan statusnya pada PDDikti masih aktif sebagai mahasiswa dan belum lulus. 

Alibi yang dibuat pada tanggal SKL (10 Agustus 2022) menjadi janggal, karena pada tanggal 26 September 2022 ada prosesi wisuda dan yang bersangkutan tidak mengikuti. 

Menurut Pakar, walau yang bersangkutan tidak mengikuti prosesi wisuda, namun semestinya yang bersangkutan telah memiliki Izajah. Namun Faktanya yang bersangkutan tidak memiliki izajah.

Dua persoalan dugaan pemalsuan dokumen itu yang dilaporkan ke Bawas Pemilu RI, namun pihak Bawas Pemilu RI hanya memproses administrasi Anjas Asmara karena dia pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019 dari Partai Demokrat. 

Sementara soal dugaan ijazah palsu, belum ada keterangan dari pihak Bawas Pemilu, untuk itu Pakar Aceh meminta agar pihak Bawas pemilu juga memprosesnya demi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.

Dialeksis.com yang sebelumnya meminta tanggapan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza. Namun belum ada tanggapa baik dihubungi via selularnya, dan pesan yang disampaikan melalui WA. Demikian dengan Saman Kori, yang disebut Pakar menggunakan ijazah palsu, keteranganya juga belum didapatkan Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda