DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas wilayah Indonesia hingga tujuan akhir Australia. Tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengatur keberangkatan ilegal sejumlah warga asing melalui jalur laut dari wilayah timur Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah aparat Kepolisian Resor Kepulauan Aru mengamankan empat pria asal Pakistan di Dobo, Maluku, pada September 2025. Mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, tergiur tawaran yang beredar di media sosial terkait prosedur menuju Australia yang disebut-sebut “legal”.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para korban sebelumnya dikumpulkan di wilayah Tangerang, Banten, sebelum diberangkatkan secara bertahap ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
“Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seseorang berinisial SA,” ujar Hendarsam dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (21/4/2026).
Di Maluku, dua tersangka lainnya, MS dan MWK, diduga berperan sebagai koordinator lapangan dengan menyiapkan sarana penyeberangan. Pergerakan mereka akhirnya terdeteksi aparat, yang kemudian melakukan penangkapan terpisah terhadap para pelaku di beberapa lokasi, termasuk di Saumlaki dan Kabupaten Tangerang.
Proses hukum berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada April 2026. Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses penuntutan. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga. “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga kedaulatan negara serta keamanan masyarakat,” katanya. [in]